Berita Toba Terkini
Pria 34 Tahun Diduga Cabuli Anak 6 Tahun di Toba, Pengacara Tersangka Minta Polres Toba Lakukan Ini
Seorang pria berinisial BEM (34) diringkus polisi saat berada di rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Uluan atas dugaan pencabulan anak
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Kejadian pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka BEM mengajak korban untuk menemani anaknya mandi dipinggiran sungai yang ada di kecamatan tersebut," terangnya.
"Dan setelah sesampai di TKP, BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban," sambungnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
"Pasal yang dipersangkaan pasal 82 ayat(1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
"Dan ancaman hukumannya minimun 5 tahun dan palung lama 15 tahun, denda sebanyak Rp 5 miliar," sambungnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat agar bertanggungjawab menjaga anak-anak agar terhindar dari perlakuan cabul.
"Khususnya para orang tua mari kita waspadai dan jaga anak-anak kita dari orang-orang yang yang tidak bertanggungjawab dan yang dapat merusak mental pribadi psikologi anak," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-tersangka-BEM-Paul-JJ-Tambunan_Kasus-Pencabulan-di-Toba.jpg)