Berita Toba Terkini
Pria 34 Tahun Diduga Cabuli Anak 6 Tahun di Toba, Pengacara Tersangka Minta Polres Toba Lakukan Ini
Seorang pria berinisial BEM (34) diringkus polisi saat berada di rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Uluan atas dugaan pencabulan anak
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Seorang pria berinisial BEM (34) diringkus polisi saat berada di rumah orangtuanya yang berada di Kecamatan Uluan pada Jumat (9/9/2022).
Pria tersebut diduga cabuli seorang anak yang berumur 6 tahun dengan dalih menemani si anak mandi ke sungai.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum tersangka BEM, Paul JJ Tambunan menyampaikan agar pihak Polres Toba lakukan penyidikan secara presisi.
Baca juga: Gila, Ayudia Putri dan Dinar Candy Sampai Lepas Baju di Hadapan Billy Syahputra, Tonton Videonya
"Kita berharap agar penyidikan ini dilakukan secara Presisi seperti slogan Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta instansi yang berperan terhadap kasus Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur khususnya perempuan harus berperan aktif," ujar Paul JJ Tambunan, Rabu (28/2022).
"Sehingga penyidik Polres Toba perlu menggandeng instansi seperti Komnas PA, LPAI, KPAI, LPSK dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini sehingga anak korban segera mendapat fasilitas pendampingan serta perobatan fisik dan psikis dari instansi terkait," sambungnya.
Ia juga menyinggung soal nasib anak tersangka, teman sekelas yang diduga korban pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: BIKIN Malu, Sekretaris Salah Satu Dinas di Kabupaten Asahan Ditangkap saat Asyik Nyabu
"Dan juga anak dari tersangka juga mendapat perhatian dari instansi tersebut dikarenakan anak tersangka merupakan teman sekelas dari korban sehingga kedua anak tersebut dapat berinteraksi sosial sebagaimana biasanya sekaligus menlindungi saksi-saksi anak yang diduga kuat berada di lokasi," terangnya.
Sebelumnya, asat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjelaskan perihal penangkapan diduga pelaku cabul tersebut dilakukan pada sore hari.
"Tersangka ditangkap pada Jumat (9/9/2022) pukul 16.00 WIB di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba," ujar AKP Nelson Sipahutar.
Selanjutnya, ia menjelaskan perihal pengakuan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatan cabul tersebut dilakukannya hanya sekali," sambungnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir telah memberikan keterangan terkait kasus cabul tersebut.
"Telah terjadi pidana perbuatan cabul yang terjadi yang lakukan seorang laki-laki dewasa berinisial BEM (34) terhadap anak dibawah umur," ujar Iptu Bungaran Samosir.
"Yang menjadi korban adalah anak yang berumur 6 tahun," sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-tersangka-BEM-Paul-JJ-Tambunan_Kasus-Pencabulan-di-Toba.jpg)