Berita Medan

Menunggak Pajak Rp 1 Miliar, Yuki Simpang Raya Dipasangi Spanduk Belum Lunasi PBB

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memasang spanduk yang menyatakan Pusat Perbelanjaan Yuki Simpang Raya menunggak pajak.

Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Spanduk yang dipasang Pemko Medan di Yuki Simpang Raya bertuliskan bahwa pusat perbelanjaan tersebut menunggak pajak. 

BPPRD Kota Medan akan terus mengimbau para wajib pajak di Kota Medan untuk segera melunasi tunggakan PBB masing-masing.

"Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan." pungkasnya.

Terpisah, Penanggung Jawab manajemen Yuki Simpang Raya, Lisbet  saat dikonfirmasi melalui via Aplikasi Whats App mengaku sudah bertemu dengan pihak BPPRD.

Menurut Lisbet, hasil pertemuan dengan BPPRD Kota Medan akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki Simpang Raya

"Betul kita sudah bertemu dengan BPPRD dan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kki dan selanjutnya akan dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan," singkatnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved