Berita Medan
Menunggak Pajak Rp 1 Miliar, Yuki Simpang Raya Dipasangi Spanduk Belum Lunasi PBB
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memasang spanduk yang menyatakan Pusat Perbelanjaan Yuki Simpang Raya menunggak pajak.
Penulis: Anisa Rahmadani |
BPPRD Kota Medan akan terus mengimbau para wajib pajak di Kota Medan untuk segera melunasi tunggakan PBB masing-masing.
"Akan ada kemudahan yang kami berikan apabila wajib pajak beritikad baik melunasi PBB nya apakah itu dengan cara dicicil, kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan." pungkasnya.
Terpisah, Penanggung Jawab manajemen Yuki Simpang Raya, Lisbet saat dikonfirmasi melalui via Aplikasi Whats App mengaku sudah bertemu dengan pihak BPPRD.
Menurut Lisbet, hasil pertemuan dengan BPPRD Kota Medan akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan Yuki Simpang Raya
"Betul kita sudah bertemu dengan BPPRD dan ini akan kita sampaikan kepada pimpinan kki dan selanjutnya akan dikomunikasikan kembali dengan pihak BPPRD Kota Medan," singkatnya.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yuki-Simpang-Raya-Belum-Bayar-PBB.jpg)