Pengeroyokan
Kasihannya Nenek Ini, Dikeroyok Hingga Gigi Patah, Pelakunya Malah Tidak Ditahan
Seorang nenek menangis histeris di PN Medan. Para terdakwa yang menganiaya dirinya tidak ditahan hingga vonis
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang nenek bernama Rahmi Elita, yang merupakan korban pengeroyokan menangis histeris di PN Medan.
Pasalnya, tiga terdakwa yang menganiaya dirinya tidak ditahan sejak dari kepolisian hingga ke proses persidangan yang memasuki agenda pembacaan putusan.
Selepas mendengar vonis hakim, Rahmi Elita menjerit di lorong PN Medan.
"Ibu hakim janji sama ku. Enggak mungkin terdakwanya tidak dipenjara," kata Rahmi, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: VIRAL AKSI Heroik Kurir Selamatkan Nenek-nenek Dari Penipuan Paket
Rahmi mengatakan, ia hanyalah orang susah yang tak mampu menyewa pengacara.
"Aku dikeroyok sampai gigi ku copot. Tapi mereka semua tidak pernah ditahan," kata Rahmi.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, ketiga terdakwa cuma divonis tiga bulan masa percobaan.
Baca juga: Nenek yang Ngaku Dianiaya Polisi Ternyata Tauke Sawit dan Pernah Digugat Jiran Tetangga
Adapun hakim yang mengadili perkara ini adalah Ulina Marbun.
"Sejak dari polisi hingga ke jaksa dan di pengadilan semuanya tidak ditahan. Saya hanya berharap keadilan," kata Rahmi.
Dari keterangan Rahmi, jaksa yang mengadili perkara ini adalah Rocky Sirait.
Guna kepentingan konfirmasi, Tribun-medan.com sempat bertanya pada JPU Rocky Sirait.
Baca juga: Terungkap, Nenek Tuding Dianiaya Polisi Ternyata Pernah Digugat Jiran Tetangga ke Pengadilan
Ia mengakui, bahwa dirinya lah yang menangani berkas perkara ini.
Namun, Rocky berdalih, bahwa saat sidang vonis tadi, jaksa yang hadir di persidangan adalah temannya.
"Kami (jaksa) menuntut 6 bulan, tapi hakim vonis percobaan," ucapnya.
Sementara itu, Rahmi yang terus menangis sempat dibujuk oleh petugas keamanan PN Medan.
Baca juga: Terungkap, Nenek-nenek yang Ngaku Dianiaya Polisi Ternyata Tersangka Kekerasan Terhadap Anak
Petugas keamanan berusaha menggiring Rahmi keluar dari gedung PN Medan.
Akibat penganiayaan ini, Rahmi mengalami bengkak di bagian kepala dengan diameter 3 sentimeter.
Kemudian, Rahmi juga mengalami lebam di bagian lengan kanan dan paha kanan.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seorang-nenek-dikeroyok.jpg)