Viral Medsos
IBU Guru LI (41) Mengundurkan Diri Usai Video Mesumnya Disebarkan Pak Guru KA (51), Motifnya Cemburu
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang
TRIBUN-MEDAN.COM - Video mesum yang diperankan dua orang guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat beredar di grup WA Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pemeran video tersebut diketahui berinisial KR (51) dan LI (42). Ibu guru itu pun melaporkan KR ke polisi.
Satreskrim Polres Ciamis akhirnya mengamankan guru KA (51). "Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).
Dia menjelaskan, korban dan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah. Tersangka merupakan operator sekolah dan korban juga mengajar di sekolah itu.
"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.
Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah. Sementara motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati diputus cinta. "Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Tony.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan motif tersangka menyebarluaskan video mesum saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA) (KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022. Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut. Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.
"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya.
Sempat Buron
Dalam pemberitaan sebelumnya, KA mengirim video mesumnya bersama ibu guru LI (41), di grup WhatsApp PGRI. Tak hanya video, KA juga mengirim lima foto vulgar LI. Ibu guru LI merupakan teman mengajar KA di salah satu SD di Kecamatan Sukadana Ciamis, Jawa Barat.
Sontak hal tersebut menggegerkan dunia pendidikan di Ciamis. Dua hari kemudian, kasus tersebut dilaporkan Kepala Sekolah tempat mereka mengajar ke Dinas Pendidikan Ciamis.
KA diketahui sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara LI adalah guru berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Video mesum di media sosial
Setelah mengunggah video mesum dan foto vulgar LI ke grup WhatsApp, keberadaan KA tak diketahui. Ia juga tak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan maupun penyidik kepolisian.
Dari keterangan keluarga, KA sudah meninggalkan rumah dan hilang kontak dengan keluaga sejak Senin (11/7/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Video-syur-di-media-sosial.jpg)