Berita Medan
Berita Foto: Yuki Simpang Raya Dipasangi Spanduk Belum Lunasi PBB, Menunggak Pajak Rp 1 Miliar
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memasang spanduk yang menyatakan Pusat Perbelanjaan Yuki Simpang Raya menunggak pajak.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan memasang spanduk yang menyatakan Pusat Perbelanjaan Yuki Simpang Raya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, menunggak pajak.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan upaya BPPRD Kota Medan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
BPPRD Kota Medan terus mengejar para wajib pajak yang masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Dari amatan Tribun Medan pada Rabu (28/9/2022), tulisan yang ada di spanduk tersebut menjelaskan bahwa Yuki Simpang Raya menunggak pajak Rp 1 miliar.
"Tanah/Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perda Kota Medan Nomor III tahun 2021," tulisan spanduk yang terpasang di Yuki Simpang Raya, Medan.
Meski demikian, aktivitas pusat perbelanjaan tersebut masih berjalan normal seperti biasa.
Yuki Simpang Raya tetap buka dan masih ada beberapa pengunjung yang tetap mendatangi pusat perbelanjaan itu.
Begitu juga dengan toko-toko yang ada di dalam Yuki Simpang Raya, tetap buka.
Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara menyatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan manajemen Yuki Simpang Raya.
Menurutnya Yuki Simpang Raya belum membayar pajak sejak tahun 2017 dengan total tunggakan kurang lebih Rp 1 miliar.
"Kita sudah bertemu dengan pihak manajement dan menjelaskan tunggakan tersebu,t tapi pihak Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall," ucapnya.
Dijelaskan Odi, pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB.
"Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan," jelasnya.
Odi mengungkapkan, pemasangan spanduk tunggakan pajak ini bukan hanya di Yuki Simpang Raya, tetapi berkelanjutan di seluruh bangunan/tanah di Kota Medan yang memang belum melunasi PBB.
"Tidak hanya di Yuki ini saja, tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama." tegas Odi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/2892022_MENUNGGAK-PAJAK_ABDAN-SYAKURO-3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/2892022_MENUNGGAK-PAJAK_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)