Brigadir J Tewas Ditembak
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya
Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J. Apalagi, dia disangkakan
Eks Hakim Agung, Gayus Lumbuun Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun, namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Awalnya, Gayus menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan masyarakat bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati di kasus Brigadir J.
Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan kearah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: PANTAS Lambat, Ferdy Sambo Pengaruhi Pejabat Antar Lembaga, Kamaruddin Singgung Jaksa Agung
Baca juga: Eks Hakim MA Gayus Lumbuun: Kasus Brigadir J di Persidangan Sama Rumitnya dengan Kasus Kopi Sianida
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.
Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.
"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya dikutip Tribunnews.com: Eks Hakim Agung Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya
Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.
Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.
"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Hakim-Agung-Gayus-Lumbuun-Bicara-Tentang-Obstruction-of-Justice.jpg)