News Video

Eks Hakim MA Gayus Lumbuun: Kasus Brigadir J di Persidangan Sama Rumitnya dengan Kasus Kopi Sianida

Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus kopi sianida adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna oleh Jessica Kumala Wongso dengan cara diracun sianida.

TRIBUN-MEDAN.COM - Topane Gayus Lumbuun membuat prediksi bahwa sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan sama rumitnya dengan persidangan kasus kopi sianida.

Penilaian tersebut disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Agung RI itu dalam diskusi Public Virtue bertajuk 'Kematian Joshua dan Perkara Sambo' di Gran Mahakam, Jakarta Selatan, padaKamis (1/9/2022)

Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus kopi sianida adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna oleh Jessica Kumala Wongso dengan cara diracun sianida.

Dia bercerita bahwa saat itu kasus itu masuk proses persidangan, banyak keterlibatan para ahli, bahkan hingga ahli dari Australia yang merupakan polisi.

Kepolisian Australia datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran.

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal hukuman mati. (*)


Tonton Juga di Sini:
Isu Pelecehan Kembali Mencuat, Komnas HAM Sebut Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved