Berita Medan

Warung Tuaknya Simpan Tiga Unit Mesin Judi, Emak-emak Berkaus Hitam Diangkut Polisi 

Sebuah warung tuak di Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Penulis: Fredy Santoso |
HO/TRIBUN Medan
Pemilik warung tuak beserta mesin judi yang diamankan Polsek Medan Area, Senin (26/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah warung tuak di Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Ketika digerebek, polisi mendapati tiga unit mesin judi jenis Dingdong bewarna cokelat di warung tuak tersebut.

Sehingga petugas langsung menyita tiga unit mesin judi tersebut dari warung tuak.

Baca juga: 12 Mesin Judi Dingdong Diamankan Polsek Percut Sei Tuan di Dua Lokasi Berbeda

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita bernama Ratna Silaen (51), yang tak lain adalah pemilik warung.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung menjelaskan, pemilik warung diamankan sebagai saksi.

"Statusnya sebagai saksi," kata Sawangin, Senin (26/8/2022).

Berdasarkan pengakuan Ratna, mesin ketangkasan dititipkan seseorang di warung tuak miliknya baru tiga hari.

Mesin itu pun diklaim belum sempat dimainkan.

Baca juga: POLISI Amankan Mesin Judi Tembak Ikan saat Penggerebekan di Kampung Kolam Percut Sei Tuan

Sawangin mengaku pihaknya sedang menelusuri siapa pemilik mesin judi itu.

Pihaknya meyakini penitip merupakan jaringan besar judi karena diduga bukan hanya di satu lokasi ia menitipkan mesin.

"Masih dicari siapa pemiliknya. Karena pasti gak disitu aja, banyak tempat pasti,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved