Puluhan Jurnalis dan Staf Narasi TV Kena Retas, AJI Indonesia Desak Polisi Segera Ungkap Pelaku 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, desak kepolisian untuk mengungkap kasus peretasan massal terhadap puluhan jurnalis dan staf Narasi TV.

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, desak kepolisian untuk mengungkap kasus peretasan massal terhadap puluhan jurnalis dan staf Narasi TV.

Ketua umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan pihaknya bersama dengan LBH Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Tim Reaksi Cepat (TRACE) mendesak agar Polri berperan aktif menyelidiki siapa pelaku di balik serangan digital tersebut.

Menurutnya, serangan digital itu menghambat kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas, kasus peretasan terhadap sekitar 24 awak redaksi Narasi," kata Sasmito dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).

Ia menjelaskan, pembiaran atas serangan kepada jurnalis dan perusahaan, akan semakin menguatkan pemerintah memiliki keterkaitan dengan serangan ini.

Sasmito membeberkan, peretasan dan percobaan peretasan terhadap awak media Narasi mencakup beragam platform seperti akun Facebook, Instagram, Telegram dan Whatsapp.

"Awak redaksi yang menjadi target berasal dari berbagai level, dari pemimpin redaksi, manajer, finance, produser hingga reporter," sebutnya.

Diceritakannya, peretasan pertama kali terjadi pada nomor Whatsapp milik Akbar Wijaya atau Jay Akbar, salah seorang produser Narasi yang menerima sejumlah tautan tak dikenal melalui Whatsapp, pada Sabtu (24/9/2022) lalu, sekitar pukul 15.29 WIB. 

"Meski Jay tidak mengklik satu pun tautan dalam pesan singkat tersebut, namun 10 detik kemudian dia telah kehilangan kendali atas akun atau nomor Whatsapp pribadinya," ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan sejak saat itu, satu per satu akun-akun media sosial awak redaksi Narasi menjadi sasaran percobaan peretasan.

"Beberapa jurnalis berhasil memulihkan akun-akun mereka setelah mendapatkan pendampingan dari AJI Indonesia dan Tim Reaksi Cepat," ungkapnya.

Terkait persoalan tersebut, ia meminta kepada Dewan Pers untuk mendesak aparat kepolisian mencari bukti, dan mengungkapkan fakta kasus peretasan terhadap Narasi.

"Dewan Pers juga perlu mengingatkan masyarakat agar menempuh mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Pers, seperti meminta hak jawab dan hak koreksi," tuturnya.

Sementara itu, Pengacara publik sekaligus peneliti pada LBH Pers, Ahmad Fathanah juga mendesak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menimpa awak redaksi Narasi.

"Seharusnya mereka bisa langsung bertindak tanpa ada pelaporan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved