Pembawa Ganja
Modus Simpan 3 Ons Ganja di Kemasan Oleh-oleh Siantar, Bocah 15 Tahun Ditangkap Polisi
Bocah 15 tahun ketahuan bawa 3 ons ganja yang dibungkus menggunakan kemasan oleh-oleh khas Kota Siantar
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Personel Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan bocah berusia 15 tahun atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh Kota Siantar.
Adapun ganja yang disimpan dalam kemasan oleh-oleh khas Kota Siantar itu seberat 3 ons atau 295,65 gram.
Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, bocah berinisial O tersebut ditangkap atas laporan masyarakat.
Baca juga: Bawa Ganja 49 kg, Warga Medan Deli Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di PN Medan
Dari keterangan yang diterima polisi, bahwa seorang lelaki yang biasa menjual ganja di Jalan Sipahutar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
"Pelaku menjual ganja di kos-kosan," kata Rusdi, Senin (26/9/2022).
Atas laporan itu, tim Sat Res Narkoba kemudian berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk penyelidikan.
Setibanya di lokasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Siantar melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kos-kosan.
Baca juga: Bawa Ganja 49 Kg Pakai Betor, Warga Medan Deli Ini Divonis 15 Tahun Penjara di PN Medan
Oleh polisi, bocah berinisial O langsung ditangkap.
Setelah diinterogasi, O mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketkan ganja di dalam kos-kosan tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos.
Tepat di atas lantai ditemukan sebuah kotak berisi timbangan warna hijau, dan sebuah kotak berisi lakban Shopee, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana O ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Baca juga: Modus Kedua Kurir Ganja Asal Sidimpuan yang Ditangkap di Tapsel Bawa Ganja Pakai Baju Koko
Petugas Sat Narkoba kemudian mengecek handphone milik O.
Dari HP itu ditemukan chat-an berisi percakapan pengiriman ganja, lalu setelah dipertanyakan O mengaku ada mengirim ganja melalui JNE di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Personel Sat Narkoba kemudian membawa O ke kantor JNE tersebut.
Setelah sampai di lokasi, O meminta paket yang mau dikirimnya tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ganja-dalam-kemasan-oleh-oleh.jpg)