Harga Tiket Kapal Ferry
Harga Tiket Kapal Ferry Batam-Singapura Naik 100 Persen, KPPU Medan Selidiki Indikasi Kartel
Harga tiket kapal ferry rute Batam-Singapura naik sampai 100 persen. Simak penjelasannya berikut ini
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Saat ini, harga tiket kapal ferry internasional rute Batam-Singapura naik 100 persen.
Kenaikan harga tiket kapal ferry Batam-Singapura itu disebut karena perbatasan di kedua wilayah kembali dibuka.
Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan menyelidiki dugaan praktik kartel dalam penetapan harga tiket kapal ferry yang naik dua kali lipat itu.
Baca juga: Pulang Melaut Kapal Nelayan Tanpa Nama di Hentikan Personil Satpolair Polres Tanjungbalai
Menurut Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, di antaranya meminta keterangan pengelola pelabuhan internasional, anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi BP Batam, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, dan GM Pelabuhan Penumpang beserta jajaran.
"Klarifikasi telah selesai dilakukan, dan saat ini kita masuk ke dalam tahap penyelidikan, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999, terkait penetapan tarif jasa layanan angkutan penyeberangan untuk angkutan penumpang kelas ekonomi rute Batam-Singapura (PP)," ujar Ridho, Senin (26/9/2022).
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, diketahui telah ada pembahasan pihak pelabuhan dan operator kapal ferry internasional.
Baca juga: Pascakenaikan Harga BBM, Dishub Sumut Sepakat Tarif Kapal Penyeberangan Naik Maksimal 30 Persen
Pada pertemuan tanggal 17 Juli dan 25 Agustus 2022 yang lalu, operator kapal memberikan keterangan minimnya tingkat okupansi yang masih 30 persen, sehingga operator mematok harga Rp 700 ribu untuk tiket perjalanan pulang pergi.
Operator ferry rute Batam-Singapura berjanji akan menurunkan harga tiket kembali normal jika okupansi mencapai 50 persen.
"Kami bukan fokus pada tarif tetapi pada adanya indikasi kesepakatan harga dimana 4 operator ferry Batam-Singapura mematok harga yang sama. Dengan adanya persaingan harga, otomatis harga akan mengarah harga yang kompetitif dan operator juga akan bersaing dari segi pelayanan untuk menarik konsumen, sehingga konsumen mendapat harga yang wajar dan pelayanan yang berkualitas," katanya.
Baca juga: Hidup Artis Cantik Ini Berubah usai Nikahi Pengusaha Tambang Kaya, Dapat Kapal Pesiar Rp 160 Miliar
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana dalam klarifikasi yang dilakukan KPPU menyampaikan bisa tidaknya BP Batam selaku regulator untuk membuat acuan tarif ferry internasional. KPPU pun meminta BP Batam untuk mempelajari dari sisi dasar hukum dan kewenangannya.
"Secara konsep, Tarif Batas Atas (TBA) untuk melindungi konsumen dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk melindungi produsen. Silahkan jika BP Batam akan menyusun formula perhitungan tarif dan patokan TBA-TBB. Nantinya operator akan bersaing pada range harga tersebut sesuai dengan formula dan biaya produksi masing-masing yang tentunya berbeda. Konsumen untung dan produsen tidak rugi," tegasnya.
Baca juga: Tercebur ke Laut Usai Terlilit Tali Kapal, Nyawa Nelayan Tanjungbalai Berhasil Diselamatkan Tim SAR
Sebelum mengalami kenaikan harga tiket kapal ferry rute Batam-Singapura berkisar di harga Rp 270 ribu hingga Rp 350 ribu untuk perjalan pulang pergi.
Harga tiket ferry rute Batam-Singapura naik pasca pembukaan pintu perbatasan kedua negara yakni Singapura dan Batam, Indonesia.
Tiket Batam-Singapura sempat menyentuh harga Rp 00 ribu dan mengalami penurunan ke angka Rp 700 ribu usai mendapat protes dari pengguna jasa kapal cepat tersebut. (cr9/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/harga-tiket-kapal-ferry-Batam-Singapura.jpg)