Berita Seleb

Terungkap Sosok Ini Buat Hotman Paris Ciut Nyali, Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo Kasus Brigadir J

Pantes Mundur Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Sosok Ini yang Buat Hotman Paris Ciut Nyali Meski Sudah Sempat Bilang Iya

Tayang:
Youtube trans tv
Hotman Paris Hutapea Hampir Setuju Menjadi Pengacara Ferdy Sambo, Sebut Ada Celah Untuk Meringankan Hukuman. Pantes Mundur Ogah Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Sosok Ini yang Buat Hotman Paris Ciut Nyali Meski Sudah Sempat Bilang Iya 

"Karena begitu si Ibu PC (Putri Candrawathi) pulang dari Magelang, dia cerita apa yang dialami di Magelang."

"Ini menurut hasil keterangan dari para ajudan, ini di BAP lho, bukan hoaks, menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo itu menangis," kata Hotman Paris.

Kalau seorang Jenderal menangis, kata Hotman Paris, ada kejadian yang menyakiti hatinya.

"Ferdy Sambo menangis, lalu emosi. Habis itu enggak sampai beberapa menit, dipanggil almarhum (Brigadir J) ke rumah dinas, dan terjadilah penembakan."

Hotman Paris mengatakan, keterangan bahwa Ferdy Sambo tersulut emosi akan digunakan untuk tim kuasa hukum sebagai pembelaan.

Yakni bahwa penembakan Brigadir J itu bukan sebagai pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, bagi seorang yang berprofesi sebagai pengacara, membela kasus seperti kasus Ferdy Sambo tersebut merupakan dreamcase.

"Dreamcase karena mendapatkan perhatian nasional. Akan setiap hari nama kamu di media," beber Hotman Paris.

Polri Serahkan Petikan Putusan Pemecatan ke Ferdy Sambo

Dilansir dari laman kompascom, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerahkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (23/9/2022).

Adapun dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar tanggal 25-26 Agustus 2022 dan sidang banding tanggal 19 September 2022 memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat atau PTDH.

“Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sementara itu, untuk proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Ia menjelaskan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Nantinya, administrasi di Divisi SDM Polri terhadap pemecatan Sambo akan diproses tiga sampai lima hari kerja sejak diterima.

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved