Brigadir J Ditembak Mati

Perkembangan Kasus Brigadir J, Polri: Semoga Minggu Depan Dapat Kabar Baik

Ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik karena tidak profesional dalam penanganan TKP

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ferdy Sambo 

Dalam kasus ini, menurut Bambang, Kapolri mempunyai dua pilihan untuk menyelamatkan nama baik institusi dengan meninggalkan warisan terbaik atau sekadar menyelamatkan kepentingan-kepentingan jangka pendek. "Saat ini semua kembali pada ketegasan Kapolri sendiri," kata Bambang dikutip dari Antara.

Berkas Perkara Para Tersangka Telah di Kejaksaan Agung

Sementara, sampai saat ini, berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Chandrawati (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizer (RE), dan Kuat Maruf (KM).

“Penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, mereka bekerja secara maraton dan komunikasi secara intens dengan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Untuk itu, ia berharap minggu depan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan kabar baik.

“Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Karena, kata dia, dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana itu ada azas yang betul-betul harus saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. “Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung.

Kapolri berharap berkas para tersangka tersebut telah P21. Sigit berterima kasih kepada Jaksa Agung yang sudah bekerjasama dengan baik dalam kasus ini "Terima kasih Jaksa Agung telah mengirim tim sebanyak 30 orang yang telah bekerja secara simultan bersama-sama. Kami berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar bisa kami ajukan ke persidangan," ujar dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim khusus Polri telah mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Agung.

Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik Polri memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara para tersangka tersebut pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes seperti dikutip Antara, Jumat (16/9/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved