Berita Seleb
Makin Panas, Firdaus Oiwobo Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penistaan Agama
Memanas, Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dasar ucapannya yang menistakan agama terkait praktik perdukunan.
Penulis: Putri Chairunnisa | Editor: Chandra Simarmata
Firdaus Oiwobo sebelumnya sudah dilaporkan oleh pengacara Acong Latif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sama seperti laporan Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, Acong Latif juga tidak terima dengan pernyataan sesat Firdaus Oiwobo.
Hal itu menyangkut ucapannya yang mengatakan tak percaya dukun membatalkan syahadat.
Atas laporan ini, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 28 terkait UU ITE.
"Menurut kami pernyataan itu cenderung menyesatkan.
Itu jelas bohong dan tidak boleh diterima oleh masayarakat.
Kenapa, dia mengatakan kalau tidak percaya dukun, Syadahatnya batal," kata Acong Latif.
"Berati secara tidak langsung dia mengatakan, kalau orang enggak percaya dukun, Islamnya batal dong.
Syarat Islam itu kan Syahadat, sedangkan syarat syahadat tidak harus percaya dukun," lanjutnya.
Nah, bagaimana menurut kalian, Tribuners?
Baca juga: Jokowi Tunda Program Konversi Kompor LPG ke Kompor Listrik, Mulan Jameela Protes Tak Mau Ada Masalah
Baca juga: Terungkap Ada Artis Cantik Mau Jadi Istri Ahmad Dhani Asal Ceraikan Mulan Jameela, Siapa?
Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(cr32/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Firdaus-Oiwobo-memperkenalkan-sosok-yang-bisa-menghidupkan-orang-yang-sudah-meninggal-dunia.jpg)