Update Kasus Brigadir J
Kamaruddin Sentil Kapolri: Harusnya Bertanggungjawab Bukan Suruh Ferdy Sambo Bereskan Masalah
Atas saran Kapolri, kemudian tersangka Ferdy Sambo semakin jauh memanipulasi fakta pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Pengacara Brigadir Josua, Kamaruddin menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keliru saat Irjen Ferdy Sambo menghadap kepadanya pascakejadian penembakan.
Saat itu Kapolri disebut meminta Ferdy Sambo membereskan masalah.
Di sini Kamaruddin menilai harusnya Kapolri memerintahkan jajarannya turut mengusut, bukan malah mendorong Ferdy menyelesaikan pembunuhan yang dilakukannya sendiri.
Atas saran Kapolri, kemudian tersangka Ferdy Sambo semakin jauh memanipulasi fakta pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
"Kalau secara teori dan hirarki saat kadiv propam mengadu ke Kapolri harusnya langkah pertama Kapolri menonaktifkan dia dulu baru dia suruh kabag Intel, irwasum bereskan masalah.Jadi bukan pelaku yaang dia suruh bereskan masalah. Masak pelaku disuruh bereskan, ya dihilangkan barang buktinya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Medan, Sabtu (24/9/2022).
Kamaruddin menerangkan, besok Senin 25 September sekitar 11 penyidik Bareskrim Polri terbang ke Jambi guna meminta tandatangan saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke Jaksa Agung.
Hal itu dilakukan karena berita acara pemeriksaan sempat ditolak karena Jaksa meminta berkas yang asli disertai tanda tangan, bukan fotokopi.
Sehingga sekitar 120 berkas BAP besok akan ditandatangani saksi mulai dari ayah mendiang Brigadir J, ibu, bibi dan adiknya di Jambi.
Mereka akan menandatangani berkas di Polda Jambi didampingi Kamaruddin.
Setelah itu barulah penyidik menyerahkannya ke Jaksa dan menunggu berkas yang akan diteliti sampai dinyatakan lengkap.
Pengacara berdarah Batak ini berharap Jaksa Agung tak bertele-tele sehingga dalam waktu 1-2 hari berkas selesai diteliti.
Ia pun berharap Jaksa Agung belum menerima 'Doa' alias singkatan dari dorongan amplop dari tersangka karena tersangka diduga sering mengirim amplop ke sejumlah penegak hukum.
"Jadi kita harap Jaksa Agung belum terima "Doa", kan begitu supaya nanti tegas, menangkap, menahan dan menitipkan di rutan Kejaksaan supaya beliau merenung atau merenungkan sikap dan perbuatannya," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)