Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Sambangi Gedung KPK, Informasikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tribun Medan
Jubir Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta 

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Sambangi Gedung KPK, Informasikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Lukas Enembe menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) sore.

Mereka datang ke kantor KPK bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.

Kedatangannya tersebut diketahui untuk memberikan informasi terkait kondisi kesehatan terakhir Lukas Enembe kepada pimpinan KPK.

"Hari ini kami Tim Hukum bersama Juru Bicara Gubernur Papua dan Dokter Pribadi Anton hari ini kami akan konsultasi terkait kondisi kesehatan terakhir Bapak Gubernur," kata koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Paulus Waterpaw Dikaitkan Kasus Lukas Enembe oleh Politisi Partai Demokrat

Baca juga: FOTO-FOTO Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi Kasino di Singapura

Stefanus berharap dengan ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan kepada Lukas Enembe.

"Meminta kebijaksanaan bapak pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik," jelasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved