Tak Diakui Negara, Intip Poligami di Negeri Gajah Putih, Ternyata Begini
Pria ini menjadi bahan perbincangan publik setelah pria beristri delapan itu mengungkapkan kisah pernikahannya dalam sebuah wawancara di YouTube.
TRIBUN-MEDAN.COM - Praktik Poligami ternyata terjadi juga di Negeri gajah putih sekarang ini.
Meski tak diakui negara, praktik poligami rupanya juga menjadi gaya hidup di Thailand.
Bahkan, kisah seorang pria asal Thailand bernama Ong Dam Sorot menjadi bahan perbincangan publik setelah pria beristri delapan itu mengungkapkan kisah pernikahannya dalam sebuah wawancara di YouTube.
Ong Dam yang bekerja sebagai seniman tato tersebut mengaku, kehidupan pernikahannya berjalan harmonis dan tinggal seatap.
Selain menjadi seniman tato, Ong Dam disebut juga merupakan YouTuber yang terkenal di Thailand.
Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan poligami di Thailand?
Baca juga: Gawat, Nafsu Bikin Nekat, ART Ini Ajak Pria Berhubungan Intim di Kamar Majikannya, Begini Akhirnya
Diberitakan The Thaiger, Senin (22/2/1/2021), poligami di Thailand sebenarnya tak diakui di bawah hukum negara.
Tapi, pada praktiknya, poligami telah menjadi gaya hidup atau masih dipraktikan warga Thailand.
Pernikahan di Thailand diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Komersial No. 5 pasal 1435 sampai 1535.
Dalam pasal 1457, disebutkan bahwa pernikahan hanya dapat terjadi jika pria dan wanita (yang berusia minimal 18 tahun) setuju untuk saling menjadi suami dan istri, dan persetujuan itu harus diumumkan di hadapan Panitera untuk dicatat oleh Panitera.
Pernikahan di Thailand dibuat dan diselesaikan pada pendaftaran resmi dan dimasukkan dalam daftar pernikahan pemerintah.
Sementara, dalam pasal 1452, diterangkan bahwa bigami atau menikahi satu orang saat masih menikah secara sah dengan orang lain di Thailand, tidak diizinkan.
Bigami juga bisa menjadi pelanggaran pidana menurut hukum pidana Thailand karena dengan sengaja membuat pernyataan palsu.
Soal pernikahan sesama jenis di Thailand, hukum di negara tersebut sebenarnya juga masih tidak mengizinkan tindakan itu.
Hanya pasangan lawan jenis yang berhak menikah dan dicatat dalam buku nikah secara resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-tak-bertanggal-yang-menunjukkan-Ong-Dam-Sorot-tengah-bersama-delapan-istrinya-di-Thailand.jpg)