Berita Medan

Polda Sumut Resmi Sita Aset Milik ABK Bernilai Miliaran, Diduga Hasil Kejahatan Judi Online

Polda Sumut resmi menyita aset milik buronan bos judi online ABK, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (23/9/2022)

Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menyita aset milik buronan bos judi online ABK, di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (23/9/2022).

Adapun aset ABK yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penyitaan aset milik ABK dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, usai keluar penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Babak Baru 303, Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Apin BK

Bangunan pertama yang disita ialah lokasi atau markas judi online milik ABK yakni kafe Warna-warni, di Kompleks Cemara Asri.

Kemudian sebuah bangunan yang berada di seberang kafe Warna-warni, masih di kompleks yang sama.

Selain itu ada juga bangunan tak jauh dari lokasi kafe Warna-warni.

"Ini adalah milik dari tersangka J alias ABK. Jadi tempat ini adalah tempat yang dijadikan sebagai lokasi perjudian,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Proses penyitaan berlangsung aman dan tertib.

Belasan personel Brimob bersenjata lengkap turut serta dalam penyitaan tersebut.

Pertama-tama polisi mendirikan plang penyitaan, lalu dilanjutkan dengan spanduk penyitaan.

Penyitaan ini dilakukan sepekan setelah penyegelan, atau hampir 2 bulan setelah penggerebekan markas judi online milik ABK alias Jonni pada 9 Agustus 2022 lalu.

Hadi mengatakan, penyitaan dilakukan usai polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan ditemukan kalau bangunan-bangunan bertingkat ini diduga hasil kejahatan judi milik ABK.

Lokasi judi online milik ABK ini pun disebut telah beroperasi sejak awal tahun 2022 lalu hingga Agustus sebelum digerebek oleh Polda Sumut.

Baca juga: Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

"Berdasarkan hasil keterangan dan penyidikan yang dilakukan bahwa ini beroperasi di awal Tahun 2022." ucapnya.

Soal ABK yang kabur ke Singapura, Polda Sumut telah mengajukan penerbitan red notice ke Divhubinter Mabes Polri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved