OTT KPK

OTT Kasus Suap Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KPK Amankan Uang Dolar Singapura Segini Jumlahnya

KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati

HO
Sudrajad Dimyati, tersangka suap perkara di Mahkamah Agung. KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap. KPK Amankan 205.000 Dolar Singapura dari OTT Kasus Suap yang Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati 

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK memburu Hakim Agung Sudrajad Dimyati jika tidak kooperatif.

Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati menambah panjang daftar hakim yang tersangkut kasus korupsi.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga menambah panjang daftar pejabat publik dan penegak hukum yang ditangkap KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini turut menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Saksi Kunci Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sakit, Polri: Butuh Waktu Panjang Penyembuhannya

Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perkara MA. Sehingga total 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK Ungkap 10 Nama Tersangka dalam Kasus Suap di Mahkamah Agung
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perkara MA. Sehingga total 10 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK Ungkap 10 Nama Tersangka dalam Kasus Suap di Mahkamah Agung (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Firli juga mengatakan, penangkapan itu bermula saat KPK mendapatkan informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya.

Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Desy diketahui merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat, pukul 16.00 WIB.

Pada Kamis, (22/9/2022) pukul 01.00 WIB dini hari KPK kemudian bergerak dan menangkap Desy di rumahnya.

“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Firli.

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved