Polisi Aniaya Nenek

PERSONEL Polres Simalungun Tak Terbukti Aniaya Nenek-nenek, Polda Sumut Beberkan Kronologisnya

Polda Sumut menyangkal personel Polres Simalungun menganiaya nenek-nenek berusia 57 tahun di Simalungun.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Nurieni Saragih (57), korban dugaan penganiayaan personel Polres Simalungun saat datang ke Polda Sumut. Ia datang mempertanyakan laporannya yang diduga mandek, Rabu (21/9/2022) di Mapolda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyangkal personel Polres Simalungun menganiaya nenek-nenek berusia 57 tahun di Simalungun.

Mereka mengaku Propam telah memeriksa personel Polres Simalungunyang dilaporkan karena diduga aniaya warga.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bid Propam menyimpulkan tidak ada penganiayaan yang dilakukan personel Polres Simalungun terhadap Nurieni.

"Tidak ditemukan fakta adanya penganiayaan,"kata Hadi, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: TANGIS Pinkan Mambo Pecah Curhat Tak Punya Teman, Waktunya Habis Kerja Cari Uang

Nurieni membuat dua laporan ke tujuh personel Polres Simalungun, yakni ke Direktorat Reserse Kriminal Umum soal pidana dan ke Bid Propam Polda Sumut soal etik personel.

Terkait dugaan pidana yang dilaporkan sejak 18 April lalu Hadi belum mau menjelaskan secara gamblang perkembangannya.

Ia menyebut hasil dari Bid Propam memiliki kesamaan.

"Tapi pastinya ada kesesuaian karena laporan awal di tangani Propam,"ucapnya.

Terkait luka-luka Nurieni Polisi mengatakan saat itu ia dijemput paksa karena kerap mangkir ketika proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka sehingga polisi melakukan penjemputan paksa.

Disini ia merupakan tersangka kasus penganiyaan anak-anak.

Ketika dijemput otui Nurieni melawan dengan cara menggulingkan tubuhnya dan melakukan penganiayaan ke personel.

Baca juga: HARGA Emas Antam Hari Ini, Kini Berada di Posisi Rp 941.217 per Gram

"Saat dijemput personel Polres Simalungun untuk penyerahan ke JPU tersangka Nureini melakukan perlawanan dengan cara menggulingkan badannya sendiri lalu berteriak provokator dan melakukan tindak penganiayaan terhadap aparat kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/9/2022).

Hadi mengatakan, akibat provokasi yang dilakukan Nureini mengakibatkan personel Polwan terluka karena digigit.

Polisi juga mengklaim memiliki rekaman video apa yang dilakukan Nurieni saat itu.

"Aksi perlawanan yang dilakukan Nureini bukti dengan rekaman video. Jadi tidak benar adanya tindakan kekerasan kepada Nureini saat penjemputan paksa tahap II. Malah yang bersangkutan melawan ketika Polwan Unit PPA Polres Simalungun hendak membawanya ke kejaksaan atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved