Konsorsium 303

Diungkap IPW, Brigjen Hendra Naik Jet Pribadi Bomber 900 XP Milik Bos Judi, Terdaftar di San Marino

Indonesia Police Watch (IPW) terus membongkar dugaan-dugaan keberadaan mafia judi di Indonesia.

Kolase Brigjen Hendra dan Jet Pribadi
Terungkap fakta baru bahwa, Brigjen Hendra pergi ke Jambi dengan menggunakan pesawat jet pribadi. 

Jet itu juga disebut-sebut pernah digunakan oleh AH dan YS, sosok yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," ujar Sugeng.

Atas dugaan ini, IPW mendesak Tim Khusus (Timsus) Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun per 1 September 2022, Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri pernah mengungkap, "dosa" Hendra dalam kasus ini di antaranya melarang pihak keluarga tak merekam jenazah Brigadir J.

"Brigjen Pol Hendra, Karopaminal (kini eks Karopaminal) menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait masalah aib," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (24/8/2022).

Kini, proses hukum terhadap Hendra terus bergulir. Polisi telah mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Hendra, namun beberapa kali ditunda.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu bukan satu-satunya polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus ini.

Ada enam personel Polri lainnya yang jadi tersangka yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved