Berita Medan
BEREDAR Kabar Rektor UINSU Dinonaktifkan Oleh Kemenag, Humas : Belum Terima Informasi Apapun
Informasi yang beredar juga mengatakan Kementrian Agama RI masih memberikan waktu sanggah selama 15 hari sebelum sanksi itu efektif diberlakukan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Beredar kabar, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Syahrin Harahap dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Beredar pula Surat Keputusan (SK) penonaktifan yang disebut-sebut diserahkan melalui tim Inspektorat usai gelaran wisuda, Rabu (21/9/2022), kemarin.
Disebutkan juga penyerahan SK penonaktifan Rektor disaksikan Kepala Biro Kepegawaian UIN Sumut Khairunas dan beberapa petinggi universitas lainnya.
Baca juga: UINSU Gelar Wisuda ke-78 Secara Online, Wisudawan Kecewa, Harap Dilaksanakan Secara Tatap Muka
Tribun Medan mengkonfirmasi berita tersebut kepada Kasubbag Humas Yunny Salma beliau menjawab belum mendapatkan informasi penonaktifan yang dimaksud.
"Tentang berita yang ditanyakan, sampai saat ini kita belum ada menerima informasi terkait penonaktifan dimaksud," ujar Kasubbag Humas tersebut kepada Tribun, Kamis (22/9/2022).
Informasi yang beredar juga mengatakan Kementrian Agama RI masih memberikan waktu sanggah selama 15 hari sebelum sanksi itu efektif diberlakukan.
Baca juga: UINSU Gelar Wisuda ke-78 Secara Online, Wisudawan Kecewa, Harap Dilaksanakan Secara Tatap Muka
Hingga berita ini terbit Tribun belum mendapatkan jawaban terkait penonaktifan tersebut dari kemenag.
(cr26/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/uin-sumut-perpanjang-lokdown.jpg)