Polisi Aniaya Nenek nenek

7 Polisi Polres Simalungun Dilapor Aniaya Nenek-nenek, Kabid Humas Beber Hasil Pemeriksaan Propam

Polda Sumut membeber hasil pemeriksaan 7 polisi Polres Simalungun yang dilapor aniaya nenek-nenek bernama Nureini

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Nurieni Saragih (57), korban dugaan penganiayaan personel Polres Simalungun saat datang ke Polda Sumut. Ia datang mempertanyakan laporannya yang diduga mandek, Rabu (21/9/2022) di Mapolda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut menyebut bahwa 7 polisi Polres Simalungun yang dilapor aniaya nenek-nenek telah diperiksa penyidik Propam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa 7 polisi Polres Simalungun yang dilapor aniaya anak-anak tidak terbukti bersalah. 

"Tidak ditemukan fakta adanya penganiayaan," kata Hadi Wahyudi, Kamis (22/9/2022).

Nurieni Saragih membuat dua laporan, terkait kekerasan yang disangkakan pada 7 polisi Polres Simalungun.

Baca juga: KEJAMNYA 7 Polisi Polres Simalungun, Dilapor Aniaya Nenek-nenek Hingga Terluka dan Lebam

Kedua laporan itu disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum soal pidana dan ke Bid Propam Polda Sumut soal etik personel.

Terkait dugaan pidana yang dilaporkan sejak 18 April 2022 lalu itu, Hadi belum mau menjelaskan secara gamblang perkembangannya. 

Ia menyebut hasil dari Bid Propam memiliki kesamaan.

"Tapi pastinya ada kesesuaian karena laporan awal di tangani Propam,"ucapnya.

Terkait luka-luka Nurieni, polisi mengatakan saat itu ia dijemput paksa karena kerap mangkir ketika proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka sehingga polisi melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: BIADAB, Seorang Nenek-nenek di Simalungun Babak Belur Dihajar Polisi Berpakaian Preman

Disini ia merupakan tersangka kasus penganiyaan anak-anak.

Ketika dijemput otui Nurieni melawan dengan cara menggulingkan tubuhnya dan melakukan penganiayaan ke personel.

"Saat dijemput personel Polres Simalungun untuk penyerahan ke JPU tersangka Nureini melakukan perlawanan dengan cara menggulingkan badannya sendiri lalu berteriak provokator dan melakukan tindak penganiayaan terhadap aparat kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/9/2022).

Hadi mengatakan, akibat provokasi yang dilakukan Nureini mengakibatkan personel Polwan terluka karena digigit.

Baca juga: Penyesalan Nenek Leena Jung, 14 Kali Nikahi Brondong Hidupnya Malah Sengsara Berubah Drastis

Polisi juga mengklaim memiliki rekaman video apa yang dilakukan Nurieni saat itu.

"Aksi perlawanan yang dilakukan Nureini bukti dengan rekaman video. Jadi tidak benar adanya tindakan kekerasan kepada Nureini saat penjemputan paksa tahap II. Malah yang bersangkutan melawan ketika Polwan Unit PPA Polres Simalungun hendak membawanya ke kejaksaan atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved