Berita Nasional
Pria Ini Pasrah Rumahnya Dirobohkan Rentenir, Tak Sanggup Bayar Pinjaman 1,3 Juta Jadi 15 Juta
Rentenir merobohkan bangunan nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman beserta bunganya.
Namun karena ada bunga yang gagal dibayar tiap bulan, total utang itu menjadi Rp 15 juta.
Setelah kasus ini mencuat, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Undang.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua kasus yang ditangani polisi.
Selain perusakan rumah yang diotaki oleh A, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
E merupakan kakak kandung Undang.
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada delapan orang tersangka," ujar Wirdhanto kepada awak media saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
Tujuh orang tersebut, menurutnya, diperintah oleh tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang.
AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.
"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya sembilan orang tersangka," ucapnya.
Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.
Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar utang yang awalnya sebesar Rp 1,3 juta.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Undang-47-tak-bisa-membayar-utang-ke-rentenir.jpg)