Berita Nasional
Pria Ini Pasrah Rumahnya Dirobohkan Rentenir, Tak Sanggup Bayar Pinjaman 1,3 Juta Jadi 15 Juta
Rentenir merobohkan bangunan nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman beserta bunganya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak rentenir merobohkan rumah nasabahnya lantaran tidak membayar tunggakan beserta bunga pinjaman.
Rentenir atau peminjam uang memberikan pinjaman dengan suku bunga tinggi kepada nasabah. Inimengakibatkan nasabah tak mampu mengembalikan pinjaman.
Kepolisian telah turun ke lapangan untuk menjalani pemeriksaan.
Praktik rentenir alias lintah darat yang mencekik nasabah ini terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sejumlah emak-emak rentenir nekat merobohkan bangunan rumah nasabahnya sendiri.
Kasus ini tengah diusut Reskrim Polres Garut. Peristiwanya sendiri terjadi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 10 September 2022.
Polres Garut sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus rentenir yang merobohkan rumah.
Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah milik Undang (47).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Siapa itu A? Dia adalah warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rumah Undang dirobohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.
A nekat melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Rentenir A
Sosok A, rentenir yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Cipicung, Banyuresmi, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Undang-47-tak-bisa-membayar-utang-ke-rentenir.jpg)