Berita Medan
KEDAPATAN Bawa 250 Butir Ekstasi, Dua Warga Tuntungan Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dua pria warga Medan Tuntungan jalani persidangan perkara narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Dua pria warga Medan Tuntungan menjalani persidangan perkara narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9/2022).
Kedua terdakwa itu yakni Rezha Agung Pehulisa Sitepu dan Sahlin Habib, didakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 250 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat Hukum terdakwa Kartika Sari mengatakan, dalam perkara ini terdakwa ditangkap tidak hanya berdua melainkan bersama saksi MHD Yusuf Azhari
Baca juga: Bawa Ganja 49 kg, Warga Medan Deli Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di PN Medan
"Terdakwa, Rezha Agung Pehulisa Sitepu, Sahlin Habib dan saksi Mhd Yusuf Azhari ditangkap oleh tiga orang personil polisi yakni Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O.F Barus (masing-masing anggota Polisi dari Polsek Medan Kota) di Jalan Brigjen Katamso Gang Subur, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,"ujar JPU Pantun.
Ceritanya berawal pada Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, saksi Hardi Amran, Rinto Aruan dan Roni O F Barus mendapatkan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya lokasi, para saksi melihat satu unit mobil merah keluar dari dalam gang, lalu para saksi memberhentikan mobil tersebut.
"Dari dalam mobil itu para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari,kemudian para saksi melakukan penggeledahan ditemukan satu tas selempang berwarna biru dongker dengan merek Adidas dari belakang bangku supir yang berisikan 5 bungkus plastik transparant. Masing-masing 50 butir pil berwarna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi,"kata JPU Pantun.
Kemudian para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mereka mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi itu adalah milik kedua terdakwa yang dibeli dari Ikhsan (belum tertangkap) seharga Rp 30 juta rupiah.
Namun kepada polisi kedua terdakwa ingin berkilah dengan mengatakan kalau narkotika jenis pil ekstasi itu adalah barang opal atau barang palsu.
Selain itu kedua terdakwa juga menyebutkan,kalau kedua terdakwa lagi menunggu dua orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang akan mengembali kan uang kedua terdakwa,
Hanya saja personil polisi dari Polsek Medan Kota tidak mau percaya begitu saja, akhirnya kedua terdakwa Rezha Agung Pehulisa, Sahlin Habid dan Mhd Yusuf Azhari berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna proses secara hukum.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi dalam Perkara Anggota Polrestabes Medan Mengirim Sabu Ke PN Rengkasbitung
Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 3629/ NNF / 2022 tanggal 13 Juli 2022 oleh Debora M. Hutagaol telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 32 butir tablet warna muda dengan berat 8,5 gram milik Terdakwa Rezha Agung Pehulisa Sitepu dan Sahlin Habibadalah benar mengandung MEFEDRON dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 75 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas Jaksa.
Sementara kedua terdakwa, saat ditanya majelis hakim tak bisa berkilah, kedua terdakwa pun mengakui kalau barang haram tersebut tidak barang opal atau barang palsu, melainkan asli.
Usai mendengarkan dakwaan JPU dan pengakuan kedua terdakwa, Majelis Hakim Denny Lumbang Tobing lalu menunda sidang.
"Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Majelis-hakim-yang-diketuai-Denny-Lumbang-Tobing.jpg)