Dugaan Suap

Dituding Terima Uang Rp 5 Juta Perkara Tidak Jalan, Anggota Polrestabes Medan Bakal Diperiksa Propam

Bripka K Ginting, anggota Polrestabes Medan dituding terima uang Rp 5 juta, tapi perkara tidak dilanjutkan

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Polisi Bermarga Ginting yang diamuk wanita di Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bripka K Ginting, anggota Polrestabes Medan yang dituding terima uang Rp 5 juta tapi tidak melanjutkan perkara dikabarkan tengah diperiksa Propam.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Bripka K Ginting yang disebut terima uang Rp 5 juta itu bakal menjalani pemeriksaan di Propam.

Kasus dugaan terima uang Rp 5 juta ini pun tengah didalami Propam Polrestabes Medan guna mengungkap kebenarannya.

"Sekarang dalam pendalaman fungsi Propam," kata Fathir, Selasa (21/9/2022).

Fathir menjelaskan, bahwa peristiwa Bripka K Ginting dimaki-maki pelapor berinisial KR berlangsung beberapa hari lalu.

Saat itu KR datang menanyakan kejelasan kasus yang ia laporkan.

KR mengatakan, tiap kali ditanya kelanjutan laporannya, Bripka K Ginting cuma minta pelapor bersabar.

Saat ditanya apa hasil penyidikan, tak ada penjelasan lebih lanjut.

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Kepergok Selingkuh Sama Istri Orang, Direkam Masih Berseragam Dinas

Bahkan, KR mengaku uangnya sudah habis jutaan untuk membayar Bripka K Ginting

Dari keterangan Fathir, kasus yang dilaporkan sudah bergulir sejak Juli 2016.

Fathir mengatakan, bahwa pihak KR melaporkan ibunya dalam kasus dugaan pemalsuan surat menyangkut pembagian harta warisan.

Dalam surat warisan itu, pihak KR tidak tercatat sebagai penerima, sebagaimana saudaranya yang lain.

Baca juga: Viral Oknum Polisi Sok Jago Menangis Termehek-mehek Setelah Ditangkap Karena Tampar Polisi Militer

Belakangan, harta warisan berupa rumah dijual, dan hasilnya dipakai untuk mengobati ibunya yang sakit.

"Kemudian berjalannya waktu, ibunya meninggal di tahun 2019. Karena meninggal, perkara itu dihentikan karena yang dilaporkan ibunya," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (20/9/2022).

Terkait dugaan penyidik menerima uang setoran, Fathir mengatakan masih mendalami. 

Divisi Propam Polrestabes Medan sedang menyelidiki dugaan tersebut.

Fathir pun menerangkan pihaknya membuka peluang jika saudara kandung pelapor melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan akan ditindak sesuai mekanisme.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved