Brigadir J Ditembak Mati

BERKAS Perkara Ferdy Sambo dkk Telah di Kejaksaan Agung, Polri Bantah Ulur Waktu Penanganan Kasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal tantangan dan upaya penyelidikan serta penyidikan Polri kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam Program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022). 

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Berkas perkara Ferdy Sambo telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung RI.
Berkas perkara Ferdy Sambo telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung RI. (HO)

Bantahan Bripka RR terhadap Pernyataan Kapolri

Para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J semakin berani bersuara untuk diri masing-masing dari jeratan. Seperti halnya Bripka RR.

Bripa RR dengan tegas membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal itu mengenai senjata dipakai Bharada E untuk menembak mati Brigadir Brigadir J.

Sebelumnya disebutkan, senjata api yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J ialah senjata api milik Bripka RR.

Kini, bantahan Bripka RR itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zena Dinda Defega.

Zena menegaskan bahwa senjata milik kliennya Bripka RR tidak digunakan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Menurut Dinda, berdasarkan pengakuan kliennya, saat terjadi insiden penembakan terhadap Brigadir J, senjata Bripka RR berada di dalam tas.

Adapun tas tersebut, kata dia, ditinggal Bripka RR di dalam mobil yang terparkir di sekitar rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Bukan, jadi senjata yang dipakai Bharada E itu bukan senjata RR," kata Zena kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

"Karena saat terjadi peristiwa (penembakan) tersebut, Bripka RR itu senjatanya ada di dalam tasnya dan tasnya ada di mobil,"terangnya.

Zena mengatakan, keterangan Bripka RR mengenai bukan senjatanya yang digunakan untuk menembak Brigadir J itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di keterangan BAP,” tutur Zena.

Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved