Breaking News

GAYA Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet, Terungkap Dugaan Fasilitas RBT Bos Judi Konsorsium 303

Heboh Brigjen Hendra Kurniawan naik jet diduga difasilitasi bos judi. Jenderal bintang dua ini terkenal

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Brigjen Hendra dan Jet Pribadi
Terungkap fakta baru bahwa, Brigjen Hendra pergi ke Jambi dengan menggunakan pesawat jet pribadi. 

Berdasarkan keterangan tertulis IPW, saat awal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 11 Juli 2022, Brigjen Hendra diduga menggunakan private jet untuk mendatangi rumah keluarga Brigadir J.

Baca juga: Karena Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Kini Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Terjerat Pasal UU ITE

Adapun saat itu Brigjen Hendra sempat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J untuk memberikan penjelasan atas kematian Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT,” ujar Sugeng dalam keterangannya.

IPW juga mencium aroma keterlibatan RBT dan YS terkait kasus Ferdy Sambo dan konsorsium terkait judi online.

Menurut IPW, nama YS selaku Direktur Utama PT PPSF muncul dalam struktur organisasi

"Kaisar Sambo" dan "konsorsium 303". Dari data IPW, YS tercatat sebagai bos konsorsium judi di wilayah Jakarta.

“Nama RBT dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri,” kata dia.

Baca juga: Disorot Penasihat Kapolri,Pengunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Dikaitkan Nama di Konsorsium Judi 303

Baca juga: SBY Dinilai Playing Victim Soal Pemilu 2024, Aria Bima: Mungkin Dia Ketakutan

Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Selain Hendra, ada 6 tersangka obstruction of justice yang juga ditetapkan tersangka, yakni Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

 

(*/Tribun-Medan.com)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved