Berita Sumut

Konflik Lahan Warga dengan Perusahaan Negara di Desa Gongsol, Forkopimda Karo Gelar Rapat Mediasi

Rapat tersebut digelar untuk mencari jalan tengah permasalahan yang terjadi di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka. 

Penulis: Muhammad Nasrul |
HO/Tribun Medan
Rapat mediasi permasalahan yang ada di Desa Gongsol dengan pihak PTPN II, di Aula Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (19/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, menggelar rapat di Aula Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (19/9/2022).

Rapat tersebut digelar untuk mencari jalan tengah permasalahan yang terjadi di Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka. 

Diketahui, sebelumnya di desa tersebut sempat terjadi keributan antara masyarakat sekitar dengan oknum yang diduga orang suruhan Perusahaan Negara.

Baca juga: Penyerang Desa Gongsol Berkeliaran, Polisi Bakal Panggil Warga dan Perusahaan yang Terlibat Sengketa

Adapun akar permasalahan yang timbul, akibat konflik lahan di mana kedua belah pihak mengklaim sebagai pemilik salah satu titik tanah yang masuk kawasan Desa Gongsol

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, jika permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik. Untuk itu, Ronny mengatakan permasalahan ini harus dilihat secara luas dan menyeluruh.

Dirinya menjelaskan, dalam penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan dengan melihat banyak aspek, sehingga berbagai permasalahan yang dapat timbul bisa diredam. 

"Kami memohon kepada para pihak agar diselesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Jangan dilakukan secara kekerasan karena bisa menimbulkan kerugian berbagi pihak, kami minta masing masing pihak tidak melakukan pelanggaran hukum, sehingga dapat dicegah terjadinya konflik. Serta, manfaatkan potensi yang ada," ujar Ronny, Senin (19/9/2022).

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Gongsol Syahmidun Sitepu menjelaskan jika permasalahan ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.

Dirinya mengungkap, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) habis pada tahun 2011 lalu tidak pernah dilakukan perpanjangan. 

"Sepengetahuan Pemerintah Desa lahan tersebut adalah milik PT PTPN II, karena terkait surat dari masyarakat tidak pernah saya tanda tangani, jadi sepengetahuan kami bahwa tanah tersebut adalah milik PTPN II," ujar Syahmidun. 

Di tempat serupa, Kepala Desa Merdeka Karius Surbakti meminta kepada masyarakat dan pihak PTPN II untuk segera menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut ini.

Dirinya menjelaskan, pihaknya dari Pemerintah Desa sudah cukup lelah dengan masalah yang ada selama ini. Pasalnya, hingga saat ini tak kunjung mendapatkan jalan tengah. 

Sementara perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Dongan MT Sirait menjelaskan, jika dilihat masyarakat tidak memiliki alas hak atas kepemilikan lahan. Selain itu, pihaknya juga menilai dua kepala desa di sana dianggap kurang tegas. 

Baca juga: Permasalahan di Desa Gongsol, Kapolres Tanah Karo Pastikan Kedua Laporan Akan Ditindaklanjuti

"Kalau memang ada alas haknya masing-masing, silakan dipertegas alas hak atas objek permasalahan," Katanya. 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Karo David Sitepu.

David menegaskan kepada pihak PTPN II dan masyarakat yang berseteru agar menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin.

Dirinya meminta, agar kedua belah pihak bisa menunjukkan bukti yang sah seperti surat kepemilikan lahan dari pihak yang berkompeten dalam hal ini Badan Pertanahan Negara (BPN).

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved