PNS Tendang Motor

VIRAL Oknum PNS Tendang Motor Wanita, Kini Terancam Dipecat, Bupati Perintahkan Inspektorat Periksa

Bupati Sinjai Perintahkan Inspektorat Periksa Oknum PNS Tendang Motor Pelajar, Berpotensi Dipecat

Twitter
Tangkap layar video viral ASN tendang motor wanita hingga terjatuh, diduga terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Bupati Sinjai memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Andi Aswadi, Pegawai Negeri Sipil Dispora Sinjai, yang menendang motor pelajar. Andi yang sudah ditetapkan sebsgai tersangka ini terancam dipecat. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Baru-baru ini viral oknum ASN tendang motor wanita.

Kejadian itu terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kasus PNS Tendang Motor Pelajar itu pun kini jadi sorotan.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Andi Aswadi, Pegawai Negeri Sipil Dispora Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menendang motor pelajar.

Seperti diketahui Andi Aswadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Andi Seto mengatakan jika Andi Aswadi sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan.

"Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari PNS nya yang dibuktikan dengan surat penahanan," kata Andi Seto, Jumat (16/9/2022).

Baca juga: Lukas Enembe Kini Tersangka Korupsi, Tokoh Adat Papua Minta Jokowi Perintahkan KPK Setop Pemeriksaan

Tangkap layar video viral ASN tendang motor wanita hingga terjatuh, diduga terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Bupati Sinjai memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Andi Aswadi, Pegawai Negeri Sipil Dispora Sinjai, yang menendang motor pelajar. Andi yang sudah ditetapkan sebsgai tersangka ini terancam dipecat. Nasib Andi Aswadi Kini Setelah Video Tendang Motor Pelajar Viral, Bupati Sinjai Perintahkan ini
Tangkap layar video viral ASN tendang motor wanita hingga terjatuh, diduga terjadi di Sinjai, Sulawesi Selatan. Bupati Sinjai memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Andi Aswadi, Pegawai Negeri Sipil Dispora Sinjai, yang menendang motor pelajar. Andi yang sudah ditetapkan sebsgai tersangka ini terancam dipecat. Nasib Andi Aswadi Kini Setelah Video Tendang Motor Pelajar Viral, Bupati Sinjai Perintahkan ini (Twitter)

Pada hari Kamis (15/9/2022) sore, Polres Sinjai menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi.

Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin.

Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 dibawah 1 tahun karena termasuk pengecualian.

Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang Reskrim.

Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved