Jadi Tersangka KPK, Terungkap Penyebab Lukas Enembe Tak Nyaman Naik Pesawat Komersial

Menurut dia, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Dia menyatakan, hal itu tidak melanggar aturan sebab dana tunjangan boleh digunakan gubernur untuk keperluan dinas atau menyangkut kepentingan kesehatan.

"Pasti karena itu biaya operasional gubernur, pasti dari situ kan tidak mungkin dari dana mana, kalau ini perjalanan dinasnya atau karena sakitnya itu harus dibiayai oleh negara melalui kas daerah sesuai yang dianggarkan oleh DPR dalam APBD," ucap Roy.

Menurutnya, uang Rp 1 miliar yang diduga gratifikasi adalah milik Lukas pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukkan Lukas dalam daftar pencekalan keluar negeri.

Selain itu, PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 miliar.

Tokoh Adat Minta Presiden Hentikan Kasus Lukas Enembe

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi oleh KPK disebut telah membuat publik gaduh.

Terkait hal itu, tokoh adat Papua Ramses Wally meminta Presiden Jokowi untuk perintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas.

Langkah ini menurut Ramses Wally dimaskud demi menjaga persatuan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) di tanah Papua.

"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally kepada TribunPapua.com, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (17/9/2022).

"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," sambungnya.

Menurut Ramses, KPK seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kemudian, melakukan tahapan pemeriksaan, hingga menentukan status tersangka atau tidak.

"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ujarnya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved