Berita Medan
Subsidi Ongkos Pemko Medan, Organda: Perlu Sosialisasi Agar Sopir dan Penumpang Tak Berselisih Paham
Organda Medan sambut baik kebijakan subsidi ongkos Wali Kota Medan, hanya saja bakal membingungkan, terlebih tidak semua angkot dapat stiker barcode.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe memberikan tanggapan positif kepada Kebijakan Wali Kota Bobby Nasution yang memberikan subsidi ongkos sebesar Rp 1.500 per penumpang.
Namun, menurutnya sistem pembayaran penumpang kepada para sopir sangat membingungkan, terlebih lagi nantinya tidak semua angkot mendapatkan stiker barcode subsidi.
"Kebijakan pemerintah dengan memberikan subsidi ongkos kepada para penumpang ini sangat bagus," ujar Mont Gomery kepada Tribun Medan Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Pemko Medan Subsidi Ongkos Angkot, Penumpang Wajib Scan Barcode, Berlaku Bagi 1.100 Unit Angkot
"Ini masih membingungkan sistemnya, misalnya penumpang yang jarak tempuh nya lebih dari 1 estafet apakah hanya membayar Rp 5.000 saja? Tentunya para sopir tidak mau dibayar hanya segitu," tambahnya.
Dikatakannya, kebijakan ini harus pasti dan akurat dengan melakukan survei terlebih dahulu, kemudian memberikan sosialisasi kepada seluruh sopir angkot yang ada di Kota Medan serta masyarakat.
"Kebijakan ini perlu adanya kemantapan, sosialisasi dan sebagainya, agar penumpang dan sopir angkot tidak terjadi selisih paham ataupun miss komunikasi," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan memberikan subsidi ongkos penumpang ini berlaku pada 1.100 unit angkot yang mendapatkan stiker khusus dari Dishub Kota Medan.
Namun hingga saat ini, Munthe dan supir angkot lainnya belum mendapatkan stiker barcode subsidi ongkos penumpang.
Baca juga: Kebijakan Subsidi Ongkos Rawan Kecurangan, Rajuddin: Keluar dari Mulut Buaya, Masuk Mulut Harimau
Selain itu, Pemko juga akan memberikan tunjangan kepada para sopir angkot yang akan dikirim langsung ke rekening masing-masing sopir angkot.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden dan Pemko Medan, yakni mengalokasikan dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) atau sekitar Rp 30 miliar untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
(cr10/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kenaikan-tarif-angkutan-umum-di-medan.jpg)