Berita Medan
NEKAT Jadi Kurir Sabu, Pria 32 Tahun Ini Kini Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Ini
Ketika JPU menanyakan dari mana asal barang tersebut, terdakwa mengaku menerima dari temannya
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Anwar (32) kurir sabu warga Jalan Dua Lingkungan 10, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/9/2022).
Anwar nekat menjadi kurir sabu dan diamankan pada saat anggota kepolisian mendapat informasi bahwa adanya pengedaran narkotika jenis sabu di Jalan Miring Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kodya Medan.
Ketika JPU menanyakan dari mana asal barang tersebut, terdakwa mengaku menerima dari temannya
Baca juga: KETAHUAN Kirim Sabu 20 Gram ke PN Rangkas Bitung Banten Oknum Polisi Ini Diadili
"Saya dapat dari Apek," ucap Anwar
Jaksa Penutut Umum (JPU) Nalom T P Hutajulu saat menuturkan dakwaannya bahwa pada Senin 30 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib saksi P. Karo-karo, saksi Azriady dan saksi Eko Setiawan dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Jalan Miring Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kodya Medan.
Mendapat informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan sesampainya lokasi, para saksi melihat Iwan (DPO) yang merupakan teman terdakwa bertugas sebagai piket jualan narkotika jenis sabu.
"Saksi Eko datang menghampiri Iwan tersebut sedangkan saksi P. Karo-karo bersama saksi Azriady,SH memantau dari kejauhan tempat kejadian, lalu para saksi melihat saksi Eko Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Iwan, dan kemudian Iwan pergi kearah belakang. Saat oknum polisi tersebut menunggu didepan, Iwan tak kunjung datang," bebernya.
Kemudian para oknum polisi tersebut masuk ke arah belakang dan menjumpai terdakwa dan langsung menangkapnya.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok magnum yang didalamya terdapat 20 lembar plastik klip kosong dari samping kanan terdakwa, satu plastik klip sabu dengan berat bersih 0,27 gram dari tangan kanan terdakwa dan uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu dari dalam saku celana depan sebelah kanan terdakwa.
"Saat terdakwa menerangkan barang bukti tersebut di beli dari Apek (Dpo) di Jalan Dua Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur Kota Medan seharga Rp 180 ribu untuk terdakwa jual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Selanjutnya terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I," jelasnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3062/NNF/2022 pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 yang ditandatangani oleh DEBORA HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt dan RISKI AMALIA,S.IK. bahwa barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,27 gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti Narkotika yang dianalisis milik terdakwa atas nama ANWAR adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penutut-Umum-JPU-Nalom-T-P-Hutajulu.jpg)