Google Lakukan Monopoli
KPPU Menyebut Google Lakukan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tak Sehat
KPPU menduga Google dan anak usahanya di Indonesia telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Google dan anak usahanya di Indonesia telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital.
Oleh karena itu, KPPU mulai menyelidiki dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia.
Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.
Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet.
Baca juga: 12 Aplikasi Terjemahan Gratis untuk Android Selain Google Translate
Direktur Ekonomi Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai Aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.
Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video, kedua aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim, ketiga aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan.
Baca juga: BEGINI Cara Mudah Menghapus Akun Google di Smartphone Xiaomi
Dan selanjutnya aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
"Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa Google Play Store merupakan platformdistribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 %, " ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: WhatsApp, Google dan Beberapa Platform Digital Asing Terancam Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
Lanjutnya, adapun terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery, namun bukan merupakan subsitusi sempurna dari Google Play Store.
Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aplikasi-dari-google-yang-menghasilkan-uang.jpg)