Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Baru Bripka RR, Bisa Untungkan Bharada E hingga Dapat Keringanan Hukuman karena Hal Ini

Muncul Kesaksian Baru dari Bripka RR, Ternyata Bisa Menguntungkan Posisi Bharada E hingga Dapat Keringanan Hukuman karena Hal Ini

tribun-medan.com
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Terungkap, Muncul Kesaksian Baru dari Bripka RR, Ternyata Bisa Menguntungkan Posisi Bharada E hingga Dapat Keringanan Hukuman karena Hal Ini 

Dengan adanya pernyataan dari Bripka RR itu kata Ronny, membuat keterangan dari Bharada E menjadi lebih konsisten dan menguntungkan kliennya.

"Klien saya (Bharada E, red) sudah konsisten bahwa keterangannya sudah sebenar benarnya," ucap dia.

Atas hal itu, Ronny Talapessy berharap Bharada E dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

"Karena faktanya dia tidak punya niat (sudah disampaikan komnas ham, lpsk) dan menjalankan perintah," pungkasnya.

Baca juga: ASN Nekat Selingkuh Gegara Dihina Istrinya Tak Jantan dan Mandul, Begini Akhirnya Nasib Keduanya

Baca juga: Sampai Panggil Pengacara, Jennifer Jill Geram Ingin Cerai dari Ajun Perwira Gegara Hal Ini, Ada Apa?

Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sudah direncanakan matang oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Terungkap, Muncul Kesaksian Baru dari Bripka RR, Ternyata Bisa Menguntungkan Posisi Bharada E hingga Dapat Keringanan Hukuman karena Hal Ini
Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sudah direncanakan matang oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf. Terungkap, Muncul Kesaksian Baru dari Bripka RR, Ternyata Bisa Menguntungkan Posisi Bharada E hingga Dapat Keringanan Hukuman karena Hal Ini (HO)

Klik Halaman Selanjutnya

Baca Berita Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di gridhype

Sumber: Grid.ID
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved