Beda dengan AKBP Jerry Siagian, Irjen Napoleon Bonaparte Sindir tak Dapat Bantuan Hukum Polri
Meski demikian, Jerry Siagian masih bisa melakukan banding dan mendapat bantuan hukum yang rencananya disiapkan dari Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Meski demikian, Jerry Siagian masih bisa melakukan banding dan mendapat bantuan hukum yang rencananya disiapkan dari Polda Metro Jaya.
Bantuan hukum tersebutlah yang jadi sorotan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dia berbicara soal rendana bantuan hukum Polda Metro Jaya terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tresebut
Baca juga: BERITA TIMNAS Lawan Hong Kong Hari Ini, Shin Tae-yong Targetkan Marselino Ferdinan dkk Menang
Terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap M Kece ini menilai m bantuan hukum yang diberikan Polda Metro bukanlah suatu perlawanan terhadap Mabes Polri.
Baca juga: Bukan Saja Ririn Dwi Ariyanti tapi dengan Olla Ramlan, Jonathan Frizzy Jawab Hubungan Sebenarnya
"Setiap anggota polri itu berhak mendapatkan bantuan hukum yang disiapkan oleh kepolisian, diwakili oleh Divisi Hukum Polri," kata Napoleon Bonaparte saat ditemui selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri mengatakan bahwa semua angota Polri yang terjerat kasus hukum berhak mendapatkan bantuan hukum, termasuk dirinya yang tersandung kasus menganiaya M Kece dan juga perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Namun, kata Napoleon, saat dirinya terjerat dalam dua kasus tersebut tidak ada bantuan hukum dari Polri.
Untuk itu, sambung dia, pada saat berperkara, dirinya menggunakan jasa kuasa hukum dari luar tubuh Polri.
"Jangankan Jerry semua juga punya hak untuk itu. Termasuk saya juga punya hak dibela," kata Napoleon.
"Masalahnya saat saya perkara pertama dan sekarang (kasus M Kece), tidak ada tuh pembelaan dari Polri, dari Divisi Hukum sebagai penasehat hukum saya," ujarnya.
Untuk diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri terkait kasus penyelidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin.
Pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meskipun dipecat, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," katanya lagi.
Dia menuturkan, terkait keputusan banding yang diajukan AKBP Jerry, Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, saudara Jerry Siagian dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
"Karena dalam putusan tersebut, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata Zulpan.
Jerry Dipecat Tidak Hormat
Hakim KKEP menjatuhkan sanksi PDTH atau pemecatan secara tidak hormat kepada Jerry.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang berlangsung sejak Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022).
"Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rahmat Pamudji seperti dikutip dari YouTube TV Polri.
Menyikapi sanksi yang dijatuhkan terhadapnya, Jerry menyatakan banding.
Polri sendiri menganggap hal itu sebagai haknya selaku terduga pelanggar.
Polri sebelumnya sempat mengungkap peran-peran Jerry hingga akhirnya dipecat.
Salah satunya, karena tidak profesional dalam menangani kasus skenario dugaan pelecehan dan upaya pembunuhan yang dilaporkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polis, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Dalam sidang KKEP Jerry, hakim menghadirkan 13 saksi.
Dedi menyebut dua di antara saksi yang dihadirkan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Jerry diduga sempat mengintervensi LPSK supaya memberi perlindungan terhadap Putri yang ketika itu diklaim sebagai korban pelecehan seksual Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML dan saudari YM," ungkap Dedi.
Baca juga: BERITA TIMNAS Lawan Hong Kong Hari Ini, Shin Tae-yong Targetkan Marselino Ferdinan dkk Menang
(Tribunnews.com/ Naufal Lanten)
Beda dengan AKBP Jerry Siagian, Irjen Napoleon Bonaparte Sindir tak Dapat Bantuan Hukum Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irjen-polisi-napoleon-bonaparte.jpg)