Brigadir J Ditembak Mati

TEGAS Pernyataan Kapolri, Ferdy Sambo Memang Sudah Punya Niat Membunuh Brigadir Yosua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
WARTA KOTA/YULIANTO, YouTube Kompas TV, Polri TV
Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Bripka RR 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tegas Pernyataan Kapolri, Ferdy Sambo Memang Sudah Punya Niat Membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo blak-blakan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Jenderal Sigit juga mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Ferdy Sambo, terang Kapolri memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.

Tekad membunuh disampaikan Ferdy Sambo saat meminta Bharada E menghadap.

"Saat itu Richard dipanggil, apakah yang bersangkutan siap untuk membantu karena saat itu FS menyampaikan 'saya ingin bunuh Yosua," kata Listyo.

Setelah dijanjikan akan mendapatkan perlindungan oleh Ferdy Sambo, Bharada E pun mengiyakan perintah atasannya itu untuk terlibat.

Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.

Setelah beberapa hari kasus ini mencuat, Kapolri dengan Timsus memanggil khusus Bharada E.

Saat pertemuan pertama, Bharada E berupaya menguatkan skenario seperti yang diinginkan Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak.

"(Bharada E) sempat saya panggil juga di hadapan Timsus, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya dalam program Satu Meja yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (8/9/2022).

Namun, setelah dirinya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru berani merubah keterangannya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian. "Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.

Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.

"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.

Baca juga: Dekan Fakultas Hukum USI Sebut Taruhannya Marwah Kapolri Jika Ferdy Sambo Lolos dari Pasal 340 KUHP

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved