Papua

Namanya Diabadikan Menjadi Nama Stadion Termegah di Asia Pasifik, Gubernur Papua Malah Tersangka

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK. PPATK telah blokir rekening Lukas Enembe dengan total uang Rp 61 miliar.

Editor: AbdiTumanggor
PB PON XX Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menyerahkan bendera PON Kepada Ketum KONI Pusat, Marciano Norman (paling kiri) yang dilanjutkan dengan menyerahkan kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi (dua dari kiri) selaku tuan rumah PON berikutnya yang direncanakan akan digelar pada tahun 2024 mendatang, di Stadion Lukas Enembe, Jum'at (15/10/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe dijaga sekelompok massa.

Kediaman Lukas Enembe terletak di kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Kediaman Gubernur masih dijaga ketat oleh ribuan masyarakat dan juga keluarga dekat dari Gubernur," ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Rabu (14/9/2022) malam.

Menurut dia, massa datang ke lokasi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa diminta.

Luka Enembe telah berusaha meminta massa untuk kembali ke rumahnya masing-masing namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Beliau (Gubernur) minta jangan terlalu banyak masyarakat di sana, dan meminta agar mereka kembali ke kediamannya masing masing. Masyarakat ini datang sendiri, tanpa disuruh setelah melihat informasi yang beredar di media sosial terkait kriminalisasi terhadap Gubernurnya," kata Rifai.

Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (dok)

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum dapat menjelaskan lebih jauh terkait perkara yang menjerat Enembe.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," ujar Alex dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

Menurut pengacara, Lukas ditetapkan tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, ya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tutur Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Roy Rening, di Jayapura, Senin (12/9/2022).

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga telah memasukan Lukas Enembe dalam daftar pencekalan keluar negeri, selain itu PPATK membekukan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Gubernur Papua dengan jumlah saldo sebanyak Rp 61 Miliar.

Uang sebanyak itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved