Berita Sumut

Bawa Ganja 15 Kilogram Pakai Ransel, Warga Sidimpuan Kenakan Baju Koko Demi Kelabui Petugas

Dua warga Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja seberat 15 Kilogram.

Penulis: Fredy Santoso |
HO/Tribun Medan
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni saat memaparkan kasus penyelundupan ganja seberat 15 kilogram asal Kabupaten Madailingnatal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua warga Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena kedapatan membawa ganja seberat 15 kilogram.

Keduanya ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Rabu (7/9/2022). 

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak sembilan bungkus dibalut lakban seberat kurang lebih 10 kilogram.

Baca juga: Polda Sumut Sita 71 Kg Ganja, Tersembunyi di Bawah Tumpukan Pisang

Ganja ini disimpan di dalam sebuah ransel berwarna merah marun.

Kemudian barang bukti lainnya dibungkus plastik asoy hitam yang berisikan 3 bungkus yang ganja sebanyak 5 kilogram.

Pakai Baju Koko Bawa 15 Kg Ganja
Dua warga Kota Padangsidimpuan terpaksa meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi pada Selasa (7/9/2022) lalu, karena kedapatan membawa ganja seberat 15 Kilogram.

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada yang mengangkut ganja dari Kabupaten Mandailingnatal menuju Kota Padangsidimpuan.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan kedua tersangka yang gelagatnya pun mencurigakan.

”Setelah dilakukan penggeledahan, hasilnya dari keduanya ditemukan barang bukti ganja,” kata Imam Zamroni, Rabu (14/9/2022).

Agar bisa lolos mengantar ganja, satu dari dua orang kurir tersebut mencoba mengelabui petugas.

Salah satunya pun mengenakan baju Koko agar seolah-olah bukan kurir barang haram.

“Diduga, agar tidak diketahui pihak kepolisian, satu dari dua orang tersangka memakai baju koko,"ucapnya. 

Dalam kasus ini polisi masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial A alias T, warga Padangsidimpuan. Ia diduga sebagai pemasok ganja.

Kepada polisi dua tersangka mengaku baru menerima upah sebesar Rp 500 ribu. 

Mereka dijanjikan akan diberikan lagi setelah berhasil mengantarkan ganja dari Kabupaten Mandailingnatal ke Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Warga Aceh Kurir 5 Kg Ganja Pasrah Ditangkap Polisi saat Beristirahat di Warung Makan

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, uang Rp 68 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat. 

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara diatas lima tahun.

“Sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp 500 ribu,”tutupnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved