TAK MASUK AKAL, Terungkap Harta Kombes Anton Setiawan, Diduga Peras AKBP Dalizon 500 Juta Sebulan

Nama Kombes Pol Anton Setiawan menjadi perhatian bukan karena terlibat dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang

Editor: Dedy Kurniawan
istimewa
Kombes Anton Setiawan 

LHKPN terakhir yang dilaporkan oleh Kombes Anton Setiawan pada tahun 2019 lalu. Dalam LHKPN terakhirnya, harta Anton Setiawan tercatat hanya Rp 469.700.000 juta atau jauh lebih kecil dibanding uang jatah yang disebutnya diterima dari AKBP Dalizon Rp 500 juta tiap bulannya.

Untuk harta bergerak lainnya milik Kombes Anton Setiawan tercatat ada Rp 34 juta dan kas Rp 500 ribu sehingga total keseluruhan Rp 469.700.000.

Disebut Dilindungi Bareskrim

Dalam kasus AKBP Dalizon, Kombes Anton Setiawan disebut dilindungi oleh Bareskrim Polri.

Tudingan itu muncul dari Indonesia Police Watch (IPW).

Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan.

Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Padahal, kata Sugeng, kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan Jaksa penuntun umum, aliran dana gratifikasi diduga juga mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.

Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," bebernya.

Yang menjadi sorotan IPW, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved