Survei Pelayanan Publik

Ombudsman RI Sambangi Pemkab Deliserdang, Survei Pelayanan Publik Pemerintah Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendatangi Pemkab Deliserdang dalam rangka melakukan survei pelayanan publik

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat diwawancarai di kantor nya, Selasa (26/4/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG-Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendatangi Pemkab Deliserdang untuk melakukan survei pelayanan publik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan survei pelayanan publik sebelumnya sudah dilakukan di sejumlah puskesmas yang ada di Kabupaten Deliserdang

"Survei yang saat ini kami lakukan itu merupakan inisiatif Ombudsman untuk menilai penyelenggaran pelayanan publik di seluruh Indonesia. Jadi enggak ada hubungannya sama kerja sama dengan Pemkab, beda dengan yang puskesmas. Satu minggu ini tim kami sudah berada di Deliserdang dan dimulai dari kemarin, " ucap Abyadi Siregar, Selasa (13/9/2022). 

Baca juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nilai Pelayanan Publik di Sumut Belum Masuk Kategori Baik

Abyadi mengatakan, instasi yang dinilai mulai dari Kementerian, Lembaga, Kepolisian hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Khusus untuk Pemda, yang disurvei 5 perangkat daerah dan dua puskesmas.

Perangkat daerah dimulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial hingga Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pitu (PTSP). 

"Ketika tim Ombudsman datang ke Deliserdang juga disurvei Polres dan BPN. Penilaian seperti ini sudah lama dan rutin dilakukan. Hasilya nanti akan diumumkan dan dirilis sekitar bulan Desember," kata Abyadi. 

Baca juga: Datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, KPK dan Ombudsman Rancang Pogram Bersama

Mantan jurnalis harian terbitan Sumatera Utara ini menegaskan, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standart pelayanan publiknya.

Ini menjadi hak dari setiap masyarakat sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 tentang pelayanan publik.

Disatu sisi kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik dan disatu sisi hak dari masyarakat. 

"Yang kami nilai itu apakah pelayanan publik itu sudah menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standart pelayanan publik itu atau belum,"

"Mempublikasikan dalam arti menginformasikannya melalui ruang ruang pelayanan seperti membuat banner,"

"Variabel nya ada 14, misalnya dasar hukum pelayanan sudah terpampang kah atau jenis-jenis layanan apa saja dan syarat-syaratnya sudah ada dibuatkah," kata Abyadi. 

Baca juga: Temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Peserta PPDB Daftar Gunakan SKD Tidak Sesuai Alamat

Jika hasil survei OPD akan diumumkan pada Desember, beda dengan survei yang dilakukan terhadap seluruh puskesmas.

Disebut dalam waktu dekat hasilnya akan diberikan ke Pemda melalui Bagian Organisasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved