Breaking News

Penimbun BBM

EMPAT Penimbun BBM Ditangkap, Polisi Temukan 3000 Liter Solar

Empat orang penimbun BBM bersubsidi jenis solar diamankan oleh satuan reserse Kriminal Polres Asahan, Kamis(8/9/2022).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj merelis tersangka mafia BBM bersubsidi, pengakuan tersangka sehari dapat menimbun tiga ton, Selasa(13/9/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Empat orang penimbun BBM bersubsidi jenis solar diamankan oleh satuan reserse Kriminal Polres Asahan, Kamis(8/9/2022).

Keempat orang penimbun BBM tersebut diamankan bersama tiga ribu liter solar yang ditimbun di gudang yang berada di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan keempat tersangka penimbun BBM tersebut ialah Fayakun Nasyim Syah Hasibuan, Bagus Setiawan, Usman Pryono, dan Adi Siswanto.

Baca juga: KRISDAYANTI Bagikan Momen saat Merasa Terpuruk, Banyak Terima Tudingan Negatif saat Cerai

Keempatnya memiliki tugas masing-masing yang mana terbagi dari pemodal, hingga supir yang membawa BBM bersubsidi hingga ke gudang.

"Kronologis penangkapan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada gudang penimbunan bbm bersubsidi di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan," kata Roman dalam relisnya, Selasa(13/9/2022).

Katanya modus para pelaku dengan cara mengisi bahan bakar minyak dengan secara penuh, dan memindahkannya kedalam tangki yang lebih besar dan dilakukan secara berulang.

"Jadi, dari mobil truk dipindahkan ke tangki lebih besar. Sehingga dapat dilakukan secara berulang," ujarnya.

Jelas Roman, para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak sebulan terakhir dan dalam sehari dapat menimbun setidaknya 3 ton BBM Solar Subsidi.

Baca juga: RESMI Diluncurkan di Indonesia, Berikut Spesifikasi Vivo V25 5G dan Vivo V25 Pro 5G

Katanya, target para pelaku mengumpulkan BBM tersebut, untuk dijual kemabli kepada para petani di Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan harga yang lebih tinggi.

"Dia menjual BBM solar ini lebih tinggi dari harga pasar. Diambilnya Rp 6.800 dan dijual kembali dengan harga Rp 7.800 kepada pengecer," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, jo pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved