LOGIN bsu.kemnaker.go.id Hari Ini BLT Pekerja Rp 600 Ribu Dicairkan| Bantuan Subsidi Upah/Gaji
Pemerintah mencairkan BLT Pekerja atau yang sering disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 mulai hari ini Senin (12/9/2022).
Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.
Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya:
-Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
-Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU
-Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Pencabulan tanpa Bukti, Tuduhan Komnas HAM - Komnas Perempuan Bikin Kacau
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: JAWABAN AHOK, Pertamina Naikkan Harga BBM, Jokowi Tanggapi Demo Besar Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com /kompas.com
LOGIN bsu.kemnaker.go.id Hari Ini BLT Pekerja Rp 600 Ribu Dicairkan| Bantuan Subsidi Upah/Gaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dana-bansos-dana-BLT-Penerima-Bantuan-Subsidi-Upah-Simpan-ilustrasi-uang-gaji-karyawan.jpg)