News Video
IPW Menduga Bareskrim Polri Melindungi Kombes Anton, Soal Kasus AKBP Dalizon
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton dalam kasus ini agar tak tersentuh hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM - Soal kasus AKBP Dalizon yang setor uang senilai Rp 500 juta ke Kombes Anton Setiawan ikut disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton dalam kasus ini agar tak tersentuh hukum.
Sebelumnya, dikabarkan AKBP Dalizon ikut terseret dalam kasus penerimaan suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp 2 miliar.
Dilansir oleh Kompas.com, Sugeng menduga Bareskrim Polri melindungi Kombes Anton dalam kasus suap ini.
Pasalnya, Kombes Anton tak pernah hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi.
Sugeng meyakini ada persengkongkolan jahat di dalam Bareskrim Polri soal kasus suap yang juga menyeret Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin ini.
Pasalnya, penanganan perkara diambil alih oleh Bareskrim Polri, namun Anton tak pernah dimunculkan sebagai saksi atau dijadikan tersangka.
IPW pun menilai, dalam kasus ini AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dalam kasus ini apabila ditelusuri, terlihat jelas bahwa korupsi tak hanya melibatkan Dalizon, tapi juga ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.
Kejanggalan lainnya yakn Bareskrim tak menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.
IPW pun mendesak Kabareskrim untuk bersih-bersih internalnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Dalizon dalam persidangan mengaku harus menyetor Rp 500 juta per bulan kepada atasannya, yakni eks Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.
Dalizon juga mengungkapkan kekecewaannya atas sikap atasan dan anak buahnya.