Berita Viral

Dituding Lindungi Kombes Anton Terkait Suap Rp 500 Juta Perbulan, Komjen Agus Andrianto Angkat Suara

Komjen Agus Andrianto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mendalami dugaan ada upaya melindungi Kombes Anton Setiawan

Tayang:
tribunnews
Komjen Agus Andrianto 

Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.

Sementara atasannya, yakni Kombes Anton dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.

Tak sampai di situ, Sugeng meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.

Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.

"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," tutur Sugeng.

Menurutnya, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.

"Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri," kata Sugeng.

Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon tersebut turut diungkap Sugeng.

Bareskrim disebut tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.

Padahal, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.

"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Tudingan Lindungi Kombes Anton, Kabareskrim: Masih Didalami Propam"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved