Berita Medan
Tarif Ojol Batal Naik Mulai Hari Ini, Driver: Kena Prank Terus Kami
Sejumlah driver ojek online atau ojol di Kota Medan kecewa dengan sikap pemerintah terkait tarif baru ojol.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah driver ojek online atau ojol di Kota Medan kecewa dengan sikap pemerintah terkait tarif baru ojol.
Awalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat beberapa waktu lalu telah resmi menaikkan tarif baru ojek online dan akan berlaku pada hari ini, Sabtu (10/9 2022 ).
Namun, pada hari ini, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojol justru akan mulai berlaku besok, Minggu (11/9/2022) pada pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Pengguna Ojol Beralih ke Angkutan Umum, Kebijakan Kenaikan Tarif Kurang Tepat
"Sangat kecewa, kena prank terus kami," ujar Rizal driver ojol Medan kepada Tribun Medan, Sabtu (10/9/2020).
Dikatakannya, kekecewaan ini terjadi lantaran Iskandar dan teman-temannya telah berharap bahwa kenaikan tarif ojol akan diberlakukan hari ini, mengingat kenaikan BBM telah berlangsung selama sepekan.
"Padahal kami sudah berharap kali kalau tanggal 10 September ini tarifnya ojol naik," sebutnya.
Senada, driver ojol lainnya Iwan juga merasa kecewa, lantaran sudah tiga kali kenaikan tarif ojol ditunda.
"Udah kesekian kali seperti ini, dari rumah kami sudah berharap kalau tarif ojol naik, eh rupanya gak jadi," tuturnya.
Dengan adanya penundaan ini, dia berharap para Aplikator dapat mempertimbangkan penurunan pemotongan Aplikator hingga 10 persen.
"Semoga besok ada pemberitahuan bahwa pemotongan oleh Aplikator turun hingga 10 persen dan tidak ada biaya tambahan yang di bebankan oleh pelanggan," tutupnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah resmi mengumumkan kenaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia pada Rabu (7/9/2022) lalu seiring dengan dengan kenaikan harga BBM.
Tarif ojol terbagi menjadi tiga zonasi yaitu zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Ojol, Organisasi Ojek Medan Sebut Bukan Solusi, Bakal Gelar Aksi Penolakan
kemudian zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut adalah rincian tarif ojol baru yang di tetapkan di Sumatera :
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
(cr10/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Driver-Ojol-Kecewa-Pemerintah-Malah-Nge-Prank.jpg)