BSU Rp 600 Ribu

Sekjen Kemnaker: BSU Rp 600 Ribu Sudah Bisa Diambil Senin, Disalurkan ke 4,36 Juta Pekerja

BSU Rp 600 ribu ini bakal dicairkan pada Senin (12/9/2022) nanti.  Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima 5,09 juta data calon penerima

HO
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi 

Laman ini sudah berganti menjadi secara otomatis menjadi satudata.kemnaker.go.id.

Selain Kemnaker, tahun lalu BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan laman online pengecekan BSU yakni di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Hal yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah Anda berpotensi menerima BSU adalah dengan mengecek kriteria atau syarat penerima BSU.

Apabila Anda memenuhi kriteria yuang ditetapkan, Anda berpotensi untuk menerima BSU.

Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Apabila memenuhi syarat di atas, maka Anda berpotensi menerima BSU 2022 dan sering-seringlah cek rekening yang digunakan sebagai penyaluran BSU tahun lalu.

Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama penerima BSU.

Dalam penyaluran BSU 2022, penerima wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maksimal hingga Juli 2022.

Karena itu, cek apakah Anda masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktifa atau tidak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved