Berita Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bela Anak Buahnya yang Dilaporkan Gelapkan Mobil dan Kuras ATM

Sin Guan melaporkan tiga orang anggotanya berinisial Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS ke Propam Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membantah, anggotanya melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka kasus dugaan penggelapan mobil, bernama Sin Guan.

Ia menduga, Sin Guan melaporkan tiga orang anggotanya berinisial Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS ke Propam Polda Sumut, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (Sin Guan) tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dia bikinlah keterangan itu. Itu nggak ada, bisa di buktikan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Kamis (8/9/2022).

Fathir mengungkapkan, untuk berkas kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Sincai yang merupakan saudara iparnya tersangka, telah dikirimkan ke kejaksaan.

"Berkas perkara sudah kita kirimkan," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya penetapan Sin Guan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur.

"Untuk perkara itu, dia (Sin Guan) di posisi tersangka, kalau dari hasil penyelidikan kami dua alat bukti perbuatan itu sudah ada, dia menggelapkan mobil orang," tuturnya.

Sebelumnya, Dua orang warga, Sincai (50) dan Sin Guan (41) saling berperkara karena kasus dugaan penggelapan mobil. 

Isteri terlapor Sin Guan (kaus merah) bersama penasehat hukum Baharaja, didampingi Budi Rivileno Bakara usai melapor oknum personel Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (6/9/2022).
Isteri terlapor Sin Guan (kaus merah) bersama penasehat hukum Baharaja, didampingi Budi Rivileno Bakara usai melapor oknum personel Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut, Selasa (6/9/2022). (HO)

Sincai melaporkan Sin Guan, karena menuding saudara iparnya itu telah menggelapkan mobil Mazda Biante milik Sincai. Kasus ini kemudian bergulir di Polrestabes Medan.

Belakangan, setelah Sin Guan dilaporkan, ia pun ditangkap petugas Polrestabes Medan atas laporan Sincai.

Namun, pihak keluarga Sin Guan menuding bahwa penanganan perkara di Polrestabes Medan tidak profesional.

Bukan hanya itu, polisi yang menangani kasus ini diduga menggelapkan mobil, hingga menguras ATM milik Sin Guan.

Atas dasar itu, keluarga Sin Guan kemudian melaporkan tiga orang polisi Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.

Adapun tiga orang polisi itu diantaranya Briptu RAH, Briptu YRR dan Ipda FSS.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved